Foto ketika Mahasiswa membahas otonomi daerah yang telah gagal itu. |
Sudah
belasan sampai puluhan tahun pemda Papua menangani dana Otsus guna
melaksanakan program raksasa yakni program pembangunan manusia, yang
terdiri dari tiga pilar program utama yang harus jawab dari dana otsus
yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan/ekonomi rakyat bagi Bagsa
Asli Papua (BAP), ternyata menciptakan Perluasan Wilayah konflik,
pertikaian, Kriminalitas, TNI/Polri dan Perluasan Pengusaha bagai Orang
Asing (PPOA). Hal inilah Masalah……!
Rakyat
Papua dalam bulan April 2011 lalu sudah mengevaluasinya dengan cara
melakukan aksi demo secara serempak disemua kabupaten se-Tanah Papua,
dengan mengatakan “otsus telah gagal”, hal tersebut tidak tanggapi oleh
pemerintah setempat. Seluruh
rakyat Papua mengungkapkan berbagai kritikan, keluhan, bahkan kutukan
pada Pemerintah karena dinilai sudah gagal menangani Otsus selama 11
tahun silam.
Menurut
pengamatan seorang Mahasiswa Papua menjelaskan terhadap sekelompok
diskusi interen bahwa Pemda Papua memang sudah gagal total melaksanakan
program pembangunan manusia dengan dana Otsus senilai 18 triliun/tahunan
itu.
Kegagalan
itu wajar terjadi karena 2 (dua) faktor, yang pertama faktor SDM
pengelola dana Otsus belum siap, dan badan inti pengelola dana otsus
orang asing bukan orang asli papua.
Faktor
kedua adalah sistem pengelolahan dana di pemerintahan yang melewati
banyak tingkatan dalam struktur pemerintahan itu tidak menguntungkan
rakyat. Yang banyak beruntung adalah pihak pengguna anggaran pemerintah
bersama para pengusaha bangsa asing, atau orang non papua. Tidak
dirasakan masyarakat.
Membangun
manusia dan pekerjaan menangani dana senilai triliunan begitu besar
dibutuhkan orang–orang yang lebih profesional dan berkualitas. Sekali
lagi melihat keadaan nyata yang ada dapat dikatakan bahwa pemerintah
tidak mampu melaksanakan program otonomi kusus yang berorientasi
membangun manusia.
Penggunaan Dana Otsus
1. Dana otsus digunakan untuk meningkatkan pendidikan dan menangani permasalahn pendidikan di papua.
2. Dana Otsus digunakan untuk menangani masalah kesehatan
3. Dana
pendidikan digunakan untuk kesejatraan dan menciptakan cona mandiri di
tanah leluhurnya sendiri dalam arti ekonomi kerakyatan.
Pertanyaan
bagi saya adalah apakah dana otsus adalah dana Anggarang pendapatan
Belanja Daerah (APBD), Anggarang Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan
Dana Alokasi Khusus (DAK),….?, karna selama ini belum memuaskan tanah
air bangsa papua.
Saya
menilai bahwa penggunaan dana otsus Tidak sama antara APBN, APBD dan
DAK, namun tujuan yang sama. Selama ini pemerintah sendiri binggug
penggunaan dana yang di berikan oleh pemerintah pusat sehingga dana
otsus masyarakat dinyatakan gagal bagi bangsa papua barat. Penggunaan
dana campur aduk dengan dana-dana lain di daerah. Hasil dari dana otsus
belum sjelas satu pun di papua barat.
Tahun-tahun
silam otsus dikelola oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)
kabupaten dan provinsi yang diberi kewenangan. Pada SKPD tersebut diberi
kewenangan hanya berdasarkan peraturan dan relevansinya tugas pokok
(Tupoksi) mereka dengan program otsus.
Faktor
profesionalisme dan hal kualitas diri pihak pengelolah dana Otsus tidak
diperhitungkan. Para SKPD dipaksakan menangani program raksasa dengan
dana–dana besar triliunan rupiah. Mereka bukan orang–orang berprofesi
dan berkualitas untuk pekerjaan dan dana besar seperti itu.
Pemerintah
mempunyai mentalitas dan sistem pengelolahan dana yang tidak menunjang
terlaksananya program pembangunan manusia. Pemerintah biasanya
menganggap uang negara itu punya haknya. Menunjukkan kewenangan leluasa
dalam penggunaannya. Mereka mempunyai rasa memiliki atas anggaran
negara. Pemerintah sudah tidak mempunyai rasa takut lagi terhadap
larangan Tuhan dan sesama manusia.
Dengan demikian, praktek korupsi pun semakin menjadi hal wajar. Kekayaan dan kemewahan hidup para pejabat tiba–tiba melonjak tinggi walau tidak mempunyai sumber penghasilan tetap.
Begitulah mentalitas dan pola kerja para pejabat negara. Apalagi
Para pejabat Pemda Papua juga sudah mulai terbiasa pada mentalitas dan
pola kerja seperti itu. Secara mentalistas maupun kualitas diri para
SKPD di Papua belum siap menangani dana Otsus bernilai tinggi. Bukan
berarti tidak ada orang sama sekali yang mampu mengelolah dana Otsus.
Di luar lingkup pemerintah ada banyak orang Papua yang mampu dan sudah membuktikan kemampuannya membangun manusia. Banyak orang swasta siap baik secara mental maupun pengalaman kerjanya. Misalnya orang–orang dikalangan Gereja seperti para Pastor dan tokoh Agama lainnya.
Tahun Akhir, 9 Tahun Kedepan
Akhirnya,
9 tahun lagi Pemerintah Daerah Papua masih mempunyai kewenangan full
untuk membangun diri sesuai ketiga masalah dan kebutuhan diatas ini,
baik itu Pendidikan, kesehatan dan kesejatrahan/ ekonomi rakyat.
Seharusnya
9 tahun kedepan pemerintah membuka diri untuk mengelola otsus dengan
sebaik mungkin, dengan cara menbuat pendekatan-pendekatan program yang
bisa membuat bangsa asli papua mandiri di tanahnya sendiri.
Pemerintah
perlu membentuk panitia khusus (Pansus) Otsus untuk 9 tahun kedepan
ini. Pansus dibentuk di luar struktur pemerintahan dan berdiri sendiri
dibawah pengawasan bupati atau gubernur serta tim monitoring DPRD
setempat.
Panitia
Otsus terdiri dari 5 -10 orang. Salah satu anggota dari unsur
pemerintah untuk menangani tugas dan urusan administrasi keuangan Otsus.
Sedangkan anggota lainnya dari golongan swasta menangani bidang–bidang
pembangunan prioritas seperti bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi
kerakyatan, bidang pembangunan fisik, keagamaan, keamanan, dan lainnya.
Panitia
Otonomi Kusus dibentuk secara selektif, profesional dan berkualitas.
Panitia Otsus dari sisi pengawasan lebih terfokus dan mudah dikontrol
oleh bupati, gubernur dan tim monitoring DPRD setempat. Program dan
kegiatan Otsus berpijak dari enam bidang pembangunan prioritas yang
sudah ada.
Perencanaan
program dan perencanaan anggaran dapat disusun oleh Pansus bersama DPRD
dibawah pengawasan bupati dan gubernur. Hal pertanggungjawaban
disampaikan kepada DPRD setempat dan bupati, gubernur. Panitia Otsus
dimaksud harus ada ditingkat propinsi maupun di tingakat kabupaten.
Atau bagimana sih.....!, Pemerintah……! ( Yerino G. Madai)
0 comments:
Post a Comment