Tahanan
Politik, Fileb Jacob Karma membutuhkan dana sekitar Rp104,5 juta untuk
perawatan medis tumor usus yang dideritanya, termasuk kemungkinan
operasi di Jakarta pada pada 31 Mei 2012.
Pemerintah
Papua Tidak Butuh Pejuang Papua Seperti Fileb Karma ini, Cuma Butuh
Seperti Fileb Karma adalah Masyarakat Miskin di papua Sayangnya
Masyarakat miskin tak punya Uang. Uang Milik Pemerintah.
Saya Bertanya Siapa Yang Akan Membantu Pileb Karma Ini.................?
Pemerintah
mengizinkan Audryne Karma yang berprofesi sebagai dokter gigi, membawa
Filep ke Jakarta dengan uang mereka sendiri. Maka disinilah muncul
pertanyaan tadi diatas bahwa Filip Jakob Karma adalah milik masyarakat
miskin di papua.
Dalam
suratnya, Audryne juga menuliskan detil estimasi dana Perhitungan uang
yang cukup mahal ini dilihat mulai dari jayapura ke Jakarta dana yang
diperlukan dalam perawatan medis ayahnya. Ini terdiri dari transport
Jayapura-Jakarta dengan total Rp31 juta (Rp30 juta untuk lima orang dan
Rp500.000 untuk ambulan dari airport ke rumah sakit); akomodasi dengan
total Rp8 juta (Rp500.000/hari dan diperkirakan hingga sepuluh hari, dan
Rp150.000/hari untuk satu anggota keluarga dan satu aktivis
pendamping).
Sedangkan
untuk perawatan medis diperkirakan mencapai Rp65,5 juta (Rp10 juta
untuk tes kesehatan, Rp50,5 juta untuk kemungkinan operasi). Dalam
kalkulasi rumah sakit, biaya itu meliputi operasi Rp15 juta, honor Rp28
juta, peralatan operasi Rp7,5 juta dan obat-obatan Rp5 juta.
“Kami
memperkirakan sekitar Rp104,5 juta, dan saya menyadari bahwa ini cukup
mahal,” ujar Filep. “Kemungkinan lebih mahal dari operasi saya
sebelumnya. Itu mengapa saya memohon pertolongan.
Filep
juga menuliskan nomor rekeningnya di PT Bank Central Asia Tbk di
Jayapura, yakni 814 013 6108 atas nama Filep Jacob Karma. Sedangkan
untuk transfer internasional adalah kode SWIFT: CENAIDJA.
Amnesty
International (AI) sebelumnya mendesak agar pemerintah membiayai Filep
terkait dengan masalah kesehatan selama dalam masa tahanannya. Ini
termasuk bronchopneumonia, kelebihan cairan di paru-paru serta infeksi
saluran urin.
Pada Juli 2010, Filep diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani bedah prostat.
Pada
November 2011, dia juga dikirimkan ke Rumah Sakit Dok Dua, Papua untuk
operasi setelah mengalami pendarahan akibat ambien dan diare kronis.
AI
menyatakan kewajiban terhadap tahanan itu diatur dalam PP No.32/1999
tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan
Pemasyarakatan. Sementara standar internasional diatur dalam UN Standard
Minimum Rules for the Treatment of Pris. Sumber (Kabar24.com).
0 comments:
Post a Comment